
Dengan di tetapkan nya peraturan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor harus mengggunakan helm yang berstandar nasional indonesia atau berlogokan SNI. dan peraturan ini mulai di relalisasikan di jakarta sebagai awalan.jika melanggar konon katanya akan di tilang sebesar Rp 250 000, makanya buruan pada beli helm SNI,, tapi tidak tau juga apa di daerah juga di realisasikan,,? sedangkan penulis belum memiliki helm SNI terus apakah nanti akan di tilang juga,,ampun pak polisi..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar